UMK 2023 Tujuh Kabupaten/Kota di Kepri Ditandatangani Gubernur, Rata-rata Naik 6-7 Persen

UMK 2023 Tujuh Kabupaten/Kota di Kepri Ditandatangani Gubernur, Rata-rata Naik 6-7 Persen

ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri.

Dalam SK Gubernur Kepri untuk Penetapan UMK 2023 mengalami kenaikan 6,89 persen sampai dengan 7,51 persen.

Jumlah UMK yang tertinggi di Kepri tetap dipegang oleh Kota Batam yaitu sebesar Rp 4.500.440. Namun untuk kenaikan UMK yang terbesar adalah Kabupaten Lingga yaitu naik 7,51 persen.

Baca juga: Penetapan UMK 2023 Tak Sesuai Usulan, Buruh Batam Ancam Mogok

Berikut besarannya:

- Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen)

- Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen)

- Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen)

- Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen)

- Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)

- Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen)

- Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen)

Penetapan UMK untuk tujuh kabupaten dan kota di Kepri itu mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: Mantap! Diminta Bupati, UMK di Sini Bakal Naik Hampir Sejuta

Gubernur Ansar juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi. 

"Terjadinya inflasi yang cukup tinggi meyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata, Jumat (9/12/2022). 

Peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli Pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut. Karena itu adalah kebijakan atau perintah dari Pemerintah Pusat. 

"Semua harus mendukung kebijakan tersebut. Karena pada perhitungan penetapan UMK 2023, Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut," jelasnya.

Bupati dan Walikota dalam perhitungan pengupahan 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, di mana faktor utama yang mempengaruhi penetapan upah minimum adalah inflasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews