Mantap! Diminta Bupati, UMK di Sini Bakal Naik Hampir Sejuta

Mantap! Diminta Bupati, UMK di Sini Bakal Naik Hampir Sejuta

Demo buruh di Batam mengawal nilai UMK Batam 2023. (Foto: ilustrasi/dok. Batamnews)

Batam - Usai penetapan upah minimum provinsi (UMP), besok (Rabu 7/12/2022) adalah batas akhir penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Di mana, untuk besaran kenaikan upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membatasi kenaikan maksimal 10% lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022.

Namun ternyata, ada Bupati yang merekomendasikan kenaikan UMK di tahun depan menyentuh dua digit, bahkan tembus 27%. Besaran kenaikan ini tersebut sudah mendapat rekomendasi Bupati/Walikota melalui rapat Pleno oleh Dewan Pengupahan provinsi Jawa barat (DEPEPROV) tanggal 1-2 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Ditetapkan Besok, Ini Nilai Rekomendasi UMK Masing-masing Kabupaten/Kota di Kepri

"Kenaikan yang di atas 10% hanya Kabupaten Bandung Barat, Bupatinya merekomendasikan 27% kenaikan UMK Tahun 2023," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto via CNBC Indonesia, Selasa (6/12/2022).

Saat ini, UMK Kabupaten Bandung Barat ada di angka Rp 3.248.283,26 untuk tahun 2022. Jika Gubernur Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi Bupati tersebut menjadi Rp 4.125.675,67 pada 2023 atau naik sekitar Rp 877.392,39.

Baca juga: 17 Pasal Mengancam Kerja Jurnalis, AJI Tolak RKUHP Disahkan

Nilai ini bakal menjadi kenaikan terbesar di Indonesia, lagi-lagi jika Ridwan kamil menyetujui angka tersebut. Sementara itu untuk wilayah lain lebih banyak yang berada di bawah 10%, meskipun wilayah seperti Kabupaten Karawang menetapkan kenaikan UMK sebesar 10%. "Rata-rata kenaikan 10% dari UMK tahun 2022," sebut Roy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews