Penetapan UMK 2023 Tak Sesuai Usulan, Buruh Batam Ancam Mogok

Penetapan UMK 2023 Tak Sesuai Usulan, Buruh Batam Ancam Mogok

Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Penetapan UMK 2023 di Kota Batam, Kepulauan Riau, banyak menuai pro dan kontra. Para buruh tetap meminta jika upah minimum yang ditetapkan harus sesuai dengan rekomendasi mereka yakni sebesar Rp 5,3 juta.

Bahkan, jika pemerintah tidak mengabulkan besaran tuntutan UMK itu, kaum buruh mengancam akan melakukan mogok kerja.

"Kalau usulan kita tak dipenuhi, maka kami para buruh akan mogok kerja," kata Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Ingin Bahas UMK 2023, Buruh Batam Kecewa Gagal Temui Gubernur Kepri di Tanjungpinang

Duduk bersama penetapan upah antara Pemko Batam dan Pemprov Kepri pun tak menemukan titik terang. Wali Kota Batam telah menandatangani rekomendasi UMK sebesar Rp 4,5 juta.

Sebelum itu, beberapa waktu lalu, buruh telah lebih dulu pergi ke Dompak, Tanjungpinang untuk bertemu dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyoal penetapan UMK. Namun sayang, para pekerja tak dapat bertemu dengan Ansar.

"Pertemuan kami di sana tak ada hasil. Kami ingin bertemu dengan Pak gubernur, malah ketemu dengan Kadisnaker Provinsi. Dan itu tak ada hasilnya," kata Ramon.

Baca juga: Aksi Buruh Kawal UMK Batam Rp5,3 Juta di Tengah Banjir depan Kantor Wali Kota

Sebelumnya, para buruh telah menyatakan penolakannya terhadap tetapan UMK Batam yang telah disetujui oleh Wako Rudi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews