Seorang ABG Tersangka Muncikari Kasus 'Open BO' di Penginapan

Seorang ABG Tersangka Muncikari Kasus

ilustrasi

Jakarta - Subdit Renakta Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online di tempat penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat. Satu orang muncikari kini telah ditetapkan tersangka.

"Inisialnya SS yang kita majukan (tersangka). Dia joki (atau muncikari) anak yang di bawah umur," kata Kanit 4 Subdit Renakta Kompol Dedi saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Kasus Open BO di Hotel eks Karantina Covid, 8 Anak Diamankan

Total ada 22 orang yang ditangkap polisi dalam penggerebekan pada Selasa (5/4) dini hari. 9 orang di antaranya masih berusia di bawah umur.

Mucikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek praktik prostitusi online di tempat penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat, jelang sahur, pada Selasa (5/4/2022) dini hari. Total ada 22 orang diamankan, termasuk muncikari atau germo.

Satpol PP Bakal Segel Penginapan

Satpol PP Jakarta Barat akan mengambil tindakan terkait penginapan yang dijadikan tempat prostitusi ini. Satpol PP memastikan bakal melakukan penyegelan terhadap penginapan tersebut.

"Betul," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, kepada detikcom, Kamis (7/4/2022). Tamo menjawab pertanyaan wartawan betul tidaknya Satpol PP Jakarta Barat bakal menyegel penginapan tersebut.

Baca juga: Polwan Gerebek Kos-kosan, Ternyata Banyak Cewek Open BO

Meski begitu, Tamo mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi untuk penyegelan. Rekomendasi itu bakal dikeluarkan oleh Sudin Parekraf.

"Karena ada izinnya kami menunggu rekomendasi penyegelan dari Sudin Parekraf dan pencabutan izin dari PTSP," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews