Identitas Tersangka 'Bungkus Night': Direktur hingga Manajer Tempat Spa

Identitas Tersangka

ilustrasi

Jakarta - Kasus poster 'Bungkus Night' di Jakarta Selatan yang viral di media sosial berujung penetapan sejumlah tersangka. Identitas para tersangka itu mulai dari direktur hingga manajer tempat spa di Jakarta Selatan (Jaksel).

Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan ada 4 tersangka yang dijerat. Budhi merinci keempat tersangka tersebut adalah direktur berinisial ODC, manajer regional DL, tim kreatif AK, dan pengunggah iklan MI.

"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, itu kami jadikan tersangka. Kemudian yang kedua inisial DL sebagai manajer regional, kemudian saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan kemudian Saudara MI yang memposting iklan tersebut," kata Budhi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Selanjutnya, Budhi mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal itu adalah Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4 dan Undang-Undang ITE terkait penyebaran berbau pornografi di media sosial.

"Dari para tersangka ini, kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU pornografi, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4, kemudian kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," katanya.

Jumlah tersangka ini berbeda dengan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya. Ridwan mengatakan ada lima tersangka terkait kasus itu.

"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi 4 orang dan kita lakukan pengembangan 5 orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).

Kelima tersangka itu kini ditahan polisi.

"Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan, ada lima pelaku yang kita tahan," imbuhnya.

Mengenai beda jumlah tersangka ini, detikcom sudah mencoba menanyakan ulang ke AKBP Ridwan. Dia menjelaskan memang awalnya ada 4 tersangka, tetapi setelah dikembangkan muncullah 1 tersangka lagi.

"Ya hasil pengembangan siang ini nambah 1 barusan," ucap AKBP Ridwan menjelaskan mengenai sempat adanya beda jumlah tersangka itu

 

'Bungkus Night' Berbayar Rp 250 Ribu

Kasus ini berawal dari unggahan foto yang tengah viral di media sosial. Foto itu memuat undangan sebuah acara bertajuk 'Bungkus Night'.

Kegiatan itu digelar di daerah Wijaya, Jakarta Selatan. Dalam keterangan di poster tersebut pun memuat sejumlah keterangan bermuatan sensual.

"Beyond your wildest sexpetation," bunyi keterangan di poster.

Keterangan di poster itu juga memuat tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Tertera biaya kegiatan itu mencapai Rp 250 ribu.

"Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," katanya.

Acara itu dipastikan tidak mengantongi izin kepolisian. Pihak kepolisian pun menyebut tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.

Tentunya kalau pun ada pengajuan izin dan hasil penelitian di acara tersebut mengandung pelanggaran tentu tidak akan terbit izinnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Sabtu (18/6/2022).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews