Kasus Prostitusi Online: Artis TA Dibebaskan

Kasus Prostitusi Online: Artis TA Dibebaskan

Artis TA ditangkap karena prostitusi online. (Ayobandung.com)

Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar akhirnya membebaskan artis sekaligus selebgram, TA dalam kasus prostitusi online.

Dilansir dari SuaraJabar.id, TA diperbolehkan pulang karena dinyatakan sebagai korban prostitusi usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Sebelumnya perempuan yang juga disebut-sebut sebagai model itu ditangkap bersama lelaki hidung belang di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).

"Untuk korban berinisial TA, sudah kami pulangkan, kemarin. Sekira pukul 18.00 WIB," kata Kasudit V, Kompol Reonald TS Simanjuntak, Minggu (20/12/2020).

Reonald memaparkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa tiga pelaku lain yang lebih dulu ditangkap.

Pengembangan itu dilakukan untuk mengungkap jaringan bisnis esek-esek. Para pelaku diketahui masuk dalam jaringan prostitusi online terbesar di Indonesia.

"Lainnya masih kita dalami. Mohon waktunya, nanti kita akan sampaikan kelanjutannya kepada teman-teman," pungkasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tarif TA untuk memberikan pelayanan jasa esek-esek, cukup fantastis.

"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," ucapnya.

Jaringan mucikari artis TA ini, sudah menjalankan bisnisnya cukup lama. Mereka para mucikari itu mendapat 10 persen dari harga para wanita yang melayani jasa esek-esek.

"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews