Butuh Uang Bantu Orang Tua Sedang Sakit, Dua Pria di Karimun Nekat Jual Sie Jie

Butuh Uang Bantu Orang Tua Sedang Sakit, Dua Pria di Karimun Nekat Jual Sie Jie

Ilustrasi

Karimun, Batamnews - Berkedok membuka konter pulsa, dua pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), ternyata menjalankan bisnis judi jenis sie jie.

Dua pria yang diketahui bernama Pito dan Aditia itu, kini menjadi terdakwa dalam persidangan dengan kasus perjudian tersebut. Keduanya ditangkap pada 18 Agustus 2022 lalu, dan telah memasuki masa persidangan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, dengan menghadirkan terdakwa dan juga saksi..Dari fakta persidangan, bisnis judi sie jie tersebut telah berjalan selama dua bulan. Dalam sehari, pendapatan dari jual beli sie jie itu mencapai Rp 300-500 ribu.

Baca juga: Karimun Dijatah 1.000 Ton Pupuk Subsidi Tahun Depan, Komoditas Makin Dibatasi

"Omset Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per hari, kami udah beroperasi sekitar dua bulan," ujar salah seorang terdakwa, Pito, dalam persidangan di PN Karimun, Rabu (30/11/2022).

Pemain akan membeli dan memasang nomor yang sesuai pilihan. Untuk hasil angka yang dipasang kena atau tidak, dapat diketahui pada sore hari sekitar pukul 18.00 WIB.

Bisnis perjudian ini berlangsung di depan ruko yang berada di kawasan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun. Dikatakannya, hasil dari usaha dan bisnis judinya itu digunakan untuk membantu perekonomian orang tua yang sedang terbaring sakit.

Baca juga: Tujuh Orang Jukir Liar dan Satu Pengelola Parkir Diamankan Polres Karimun

"Untuk membantu orang tua sakit yang mulia," katanya kepada Hakim Ketua, Medi Rapi Batara Randa di persidangan.

Sementara saksi pemilik usaha toko dimana usaha perjudian itu berlangsung, Herlina menyatakan, keduanya menyewa lapak di lokasi itu dengan membayar Rp 500 ribu.

"Tidak tau untuk usaha judi itu. Mereka hanya sewa dengan membayar Rp 500 ribu per bulan," ungkapnya.

Sidang yang digelar di PN Karimun itu, akan segera masuk dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, pada 7 Desember 2022 mendatang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews