Karimun Dijatah 1.000 Ton Pupuk Subsidi Tahun Depan, Komoditas Makin Dibatasi

Karimun Dijatah 1.000 Ton Pupuk Subsidi Tahun Depan, Komoditas Makin Dibatasi

Ilustrasi. (Foto: PT Perusahaan Perdagangan Indonesia)

Karimun, Batamnews - Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mendapat jatah 1.000 kuota pupuk bersubsidi dari Kementarian Pertanian RI.

Kuota pupuk tersebut naik hanya sebanyak 43 ton dari tahun 2022. Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun Sukriyanto Jaya Putra.

"Untuk tahun 2023 nanti, Karimun mendapatkan kuota sekitar 1.000 ton pupuk bersubsidi dari Kementan RI. Secara angka naiknya signifikan dibandingkan tahun ini yang hanya 43 ton," kata Sukri, Kamis (1/12/2022).

Dari kuota 1.000 ton pupuk subsidi tersebut, untuk dua jenis pupuk, yaitu pupuk jenis NPK dan Urea.

Baca: Pupuk Subsidi Berkurang, Petani Karimun Diminta Beralih ke Pupuk Organik

Pembatasan juga dilakukan untuk jenis komoditas yang bisa mendapatkan pupuk subsidi juga dibatasi yakni hanya 9 komoditas, diantaranya padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabe, kakao, kopi dan tebu. 

"Secara kuota besar, akan tetapi jenis pupuknya hanya urea dan NPK. Selain itu komoditasnya juga dibatasi hanya sembilan komoditas," katanya.

Sehingga, dengan kuota yang diberikan tersebut tergolong besar. Hanya saja terkendala untuk penyerapan, dikarekanan adanya pembatasan komoditi.

"Kita tidak mampu untuk menyerap seluruhnya. Sebabnya apa, Karimun hanya ada perkebunan cabai dan jagung, jadi tidak akan mungkin bisa diserap semua," katanya.

Dijelaskan oleh Sukri, bahwa penyaluran terhadap pupuk subsidi saat ini berjalan dengan ketat. Sehingga pihaknya tidak dapat sembarangan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang tidak masuk dalam kategori penerima.

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian memangkas jenis pupuk yang menerima subsidi dari Pemerintah. Dari sebelumnya ada lima jenis pupuk yang menerima subsidi, kini dibatasi jadi dua jenis.

Pembatasan itu sesuai dengan Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Baca: PLN Batam Bagikan Pupuk Organik Gratis ke Kelompok Tani

Adapun jenis pupuk yang sebelumnya disubsidi, antara lain organik, urea, Super Phospat kandungan P20s 36 persen (SP-36), Zvavelvuure Ammonium (ZA), dan NPK. Namun setelah dikeluarkan Permentan tersebut, jenis pupuk yang disubsidi hanya Urea dan NPK.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews