Suami Meninggal Masih Ditagih Kredit BPR, Istri Nasabah Mengadu ke DPRD Batam

Suami Meninggal Masih Ditagih Kredit BPR, Istri Nasabah Mengadu ke DPRD Batam

Hearing di DPRD Batam mengenai aduan warga yang merasa dirugikan BPR Barelang Mandiri. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Istri dari salah seorang nasabah asuransi dan kredit di BPR Barelang Mandiri datang ke DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau. Ia mengadu atas persoalan yang dialaminya pasca sang suami meninggal, Selasa (8/11/2022).

Mendiang suami wanit itu bernama, Amrin mempunyai kreditan di BPR Barelang Mandiri dengan tempo waktu 5 tahun dan bersisa tinggal 2 tahun.

Sisa tanggungjawab kreditan itu yang jadi masalah. Pasalnya BPR Barelang Mandiri menuntut sisa kredit itu untuk dilunasi, padahal pihak asuransi sudah menandatangani perjanjian awal dimana jika yang bersangkutan meninggal dunia maka segala kredit yang tersisa dilunasi.

"Tapi fakta yang bank dan asuransi tidak mengakui hal itu dan menyatakan yang meninggal tetap harus melunasi," kata Anggota DPRD Batam, Muhammad Fadhli.

Fadhli menyebut, pihak bank dan asuransi mencari-cari alasan supaya tidak bertanggungjawab atas sisa kredit dan tetap dibebankan kepada ahli waris dari Amrin.

"Seharusnya 1 stau 2 bulan setelah almarhum meninggal itu mereka (bank dan asuransi) sudah beritikad baik mengembalikan sertifikat dan dianggap semuanya lunas," kata dia.

Dari persoalan itu, Komisi 1 DPRD Batam satu persepsi meminta pihak bank dan asuransi harus segera melaksanakan kewajiban mereka untuk melunaskan semua sisa tanggungjawab kredit Amrin.

"Kami meminta untuk mengembalikan semua jaminan-jaminan yang sudah dijaminkan ke bank," ujarnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews