Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Bahas Ulang UMP Kepri 2023

Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Bahas Ulang UMP Kepri 2023

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membahas ulang Upah Minimum Provinsi (UMP) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri telah melakukan pembahasan UMP, dan hasilnya diketahui naik 4,8 persen atau naik sebesar Rp 147.150 sehingga UMP 2023 menjadi Rp 3.192.322. 

"Kita akan bahas ulang bersama dewan pengupahan," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara Simarmata, Senin (21/11/2022).

Ia menyampaikan, pembahasan ulang UMP Kepri akan dilaksanakan pada Rabu (23/11/2022) di Kantor Graha Kepri. “Pembahasannya kan bersifat tripartit," katanya.

Baca: Apindo Tolak Permenaker soal Penetapan UMP/UMK, Cahya: Kami Tetap Berpegang PP36

Dalam pembahasan ulang UMP, Mangara mengatanan bahwa setiap perwakilan pengusaha dan pekerja diberikan kesempatan untuk menyampaikan besaran UMP. Namun tetap menyesuaikan Permenaker baru. 

"Saya akan tanyakan dengan seluruh pihak. Dewan Pengupahan ada 29 orang, kapasitas setuju dan gak setuju," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam juga berdasarkan Permenaker 18/2022 dan dibahas bersama dengan dewan pengupahan kota. 

"Kita belum ada rapat besaran UMK. Katanya Provinsi mau bahas lagi. Jadi masih menunggu dari provinsi," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews