UMP Kepri 2023 Dibahas Ulang, Berikut Nominal Usulan Pengusaha hingga Serikat Pekerja

UMP Kepri 2023 Dibahas Ulang, Berikut Nominal Usulan Pengusaha hingga Serikat Pekerja

Suasana pembahasan UMP Kepri tahun 2023. (Foto: Istimewa)

Batam, Batamnews - Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali melakukan pembahasan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, setelah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022 diterbitkan. Pembahasan UMP Kepri tahun 2023 dilakukan di Graha Kepri, Rabu (23/11/2022).

Berdasarkan berita acara tentang rekomendasi penyesuaian UMP Kepri 2023, sejumlah perwakilan menyampaikan angka UMP yang berbeda.

Dari perwakilan pengusaha memberikan rekomendasi UMP sebesar Rp 3.197.322 sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi pada 16 November 2022. Besaran UMP tersebut berdasarkan formula pada PP 36/2021.

Unsur pengusaha merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk segera menetapkan upah minimum Provinsi Kepri Tahun 2023 mengikuti PP 36 Tahun 2021.

Baca juga: Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Bahas Ulang UMP Kepri 2023

Sedangkan dari perwakilan serikat pekerja menyatakan berita acara tentang rekomendasi besaran angka UMP 2023 telah ditandatangani pada hari ini, maka berita acara terdahulu pada 16 November 2022 dianggap tidak berlaku.

Kemudian usulan FSPM dan KSBSI UMP naik sebesar 13 persen menjadi Rp 3.686.092 berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan Provinsi Kepri (yoy). Serta dari SPSI mengusulkan UMP Kepri 2023 naik sebesar 8,27 persen menjadi Rp 3.530.464.

“Kami menolak pembahasan UMP Kepri 2023 menggunakan formula PP 36 tahun 2021,” ujar Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yapet Ramon.

Lalu dari perwakilan pemerintah, memberikan rekomendasi penetapan UMP Kepri 2023 memperhatikan Permenaker 18/2022. Sementara itu, perwakilan pakar/perguruan tinggi merekomendasikan agar Gubernur Kepri dalam menetapkan peraturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.

Berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022, UMP tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 28 November 2022 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews