Diumumkan Hari Ini, Begini Formula Baru Penghitungan UMP 2023

Diumumkan Hari Ini, Begini Formula Baru Penghitungan UMP 2023

ilustrasi

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan besaran dari upah minimum Provinsi (UMP) pada hari ini, Senin (28/11). Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Untuk pemberlakuan kenaikan UMP 2023 akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan salh satu hal yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Baca juga: UMP Kepri 2023 Dibahas Ulang, Berikut Nominal Usulan Pengusaha hingga Serikat Pekerja

"Oleh karena itu kami meminta Dapeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," ujar Putri, beberapa waktu lalu.

Dikutip dari akun instagram resmi @indonesiabaik.id, Senin (28/11/2022) upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 november 2022. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lamang tanggal 7 Desember 2022.

Bagaimana formula perhitungannya? Hal ini dirilis dari aturan terbaru mengenai penetapan UM 2023.

Baca juga: Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Bahas Ulang UMP Kepri 2023

Rumus formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memilih upah minimum yakni

UM(t1)= UM(t)+ (Penyesuaian nilai UM x UM(t))

keterangan:

- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

- UM(t): upah minimum tahun berjalan

- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Semntara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Penyesuaian nilai UM= Inflasi + (PE x a)

keterangan

- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

- Inflasi: inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan dalam persen.

- PE: pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023, yakni penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh dari 10 persen," tulis @indonesiabaik.id.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews