Apes! Pria Asal Tanjungpinang Beli Motor di Grup Facebook, Ternyata Motor Curian

Apes! Pria Asal Tanjungpinang Beli Motor di Grup Facebook, Ternyata Motor Curian

Pria asal Tanjungpinang diciduk polisi usai kedapatan membeli motor curian di Facebook.

Tanjungpinang, Batamnews - Nasib apes dialami pria asal Tanjungpinang TK (40). Dia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena membeli satu unit motor di sosial media (sosmed) yaitu grup Bursa Jual Beli (BJB) di Facebook (FB).

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Muhammad Arsha mengatakan, TK ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan karena menggunakan motor curian yaitu Yamaha Mio BP 5760 TE.

"Pelaku sudah kita tahan. Kini pelaku berada di sel tahanan," ujar Arsha, Rabu (16/11/2022).

Arsha menjelaskan bahwa motor Yamaha Mio itu merupakan kendaraan yang dilaporkan oleh pemiliknya hilang di Parkiran Gurindam 12 Tepi Laut, Kota Tanjungpinang pada Mei 2022 lalu.

Baca juga: Kapal Puskesmas Bawa Pasien Asal Anambas Mati Mesin di Tengah Laut

Ketika itu, pemiliknya memarkirkan motor namun kuncinya masih tergantung di kontaknya. Sehingga dibawa kabur alias dicuri oleh orang tidak dikenal.

Beberapa bulan penyelidikan, 13 November 2022, pihak kepolisian mendapati motor tersebut digunakan oleh pelaku ketika melintasi Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang.

"Jadi Sabtu lalu kita dapati pelaku mengendarai motor yang dilaporkan hilang atau dicuri. Maka langsung kita amankan," jelasnya.

Pengakuan TK, Kata Arsha, motor itu dibelinya di FB. Motor tanpa surat itu dibelinya dengan harga murah. Namun dia tidak memastikan bahwa motor itu hasil curian.

 

Kini Polsek Tanjungpinang Kota masih melakukan pengembangan, untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

"Sudah kita cek, akun penjualnya sudah tidak aktif lagi. Memang ada riwayat transaksi mereka juga," katanya.

Pelaku TK, mengaku motor yang digunakannya itu dibeli melalui FB yaitu BJB. Lalu dia dan penjual menyepakati melakukan pertemuan di Jalan Ganet untuk melihat kondisi motor tersebut.

Penjual motor itu adalah seorang pria namun dia tidak mengenali wajahnya. Ketika bertemu, pria itu tidak menunjukan dokumen motor tersebut sehingga menjualnya dengan harga murah.

Baca juga: Duh, Napi Kasus Penggelapan Sepeda Motor Kabur dari Rutan Tanjungpinang

"Awalnya dia taruk harga Rp 2 juta lalu saya tawar Rp 1,7 juta. Karena murah saya mau membelinya," ucap TK.

Ia menyesali membeli motor tersebut tanpa mengecek atau memastikan terlebih dahulu bahwa motor itu milik sendiri ataupun dari hasil kejahatan.

"Saya juga tidak kenal, hanya bertemu sekali saat transaksi saja. Yang jual juga tidak menunjukkan surat waktu itu," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku TK terancam Pasal 480 ke 1 KUHP, soal penadah barang kejahatan. Dengan ancaman pidana penjara, selama 4 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews