Duh, Napi Kasus Penggelapan Sepeda Motor Kabur dari Rutan Tanjungpinang

Duh, Napi Kasus Penggelapan Sepeda Motor Kabur dari Rutan Tanjungpinang

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang narapidana (Napi) kasus penggelapan kendaraan bermotor, Zul Fauzi Rahman melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (31/10/2022) kemarin.

Kepala Rutan Tanjungpinang, Eri Erawan mengatakan, Zul Fauzi berstatus sebagai tahanan pendamping (tamping) di halaman luar rutan sejak bulan Oktober 2022. Sebelum menjadi tamping, ia awalnya ditempatkan di dalam sel rutan, namun setelah diamati dan berdasarkan hasil asesmen, akhirnya dilakukan pembinaan ke luar rutan.

"Saat kejadian ada dua tahanan pendamping. Tapi hanya Zul Fauzi Rahman yang kabur," ujar Eri melansir Antara, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Perampokan Kedai di Tanjungpinang: 1 Pelaku Ditangkap Bersama Istrinya, Hasil Rampok Digadai

Zul sudah menjalani separuh masa tahanan pada September 2022 dan akan bebas murni pada Mei 2023. Namun demikian, menurutnya, napi tersebut tengah dalam proses pengusulan dapat cuti bersyarat pada Desember 2022.

"Kalau berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, bulan Desember 2022 sudah bisa pulang," ujarnya lagi.

Eri menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam mencari keberadaan napi Zul Fauzi Rahman. Ia berharap Zul dapat segera ditemukan.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Oknum Brimob Eks Pengawal Pribadi Gubernur Ansar Divonis Seumur Hidup

Eri khawatir kejadian ini dapat merusak semangat 5.000 warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang lainnya yang tengah menjalani masa tahanan sembari berusaha berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

"Juga jangan sampai memicu traumatik bagi petugas rutan dalam melakukan pembinaan para tahanan," kata dia pula.

Eri selaku kepala rutan mengaku bertanggung jawab penuh atas insiden kaburnya napi Zul. Ia menegaskan sampai kapan pun akan mencari yang bersangkutan sampai ditemukan.

Dia juga akan mengevaluasi program pembinaan tahanan terutama menyangkut standar prosedur operasional (SOP) yang dilakukan pihak rutan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews