Sempat Kabur, Napi Rutan Kelas I Tanjungpinang Diringkus di Bintan

Sempat Kabur, Napi Rutan Kelas I Tanjungpinang Diringkus di Bintan

Zul Fauzi Rahman (kaus hitam) diringkus aparat gabungan usai kabur dari Rutan klas I Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang narapidana Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau bernama Zul Fauzi Rahman kabur pada 31 Oktober 2022 lalu.

Tak sampai sebulan dalam pelarian, Zul berhasil ditangkap di kawasan Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan pada Senin (14/11/2022) subuh. 

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan mengungkapkan, Zul merupakan napi kasus penggelapan sepeda motor.

Penangkapan pria itu dilakukan oleh aparat rutan bersama seluruh jajaran Kemenkumham Kepulauan Riau dan instansi lainnya. 

"Baik itu dari Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang, Binda Kepri dan informasi masyarakat serta rekan media," ujar Eri.

Atas kejadian tersebut, lanjut Eri Erawan, pihak Rutan terus berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih transparan dan akuntabel. 

Pihaknya juga terus berkomitmen dan memperbaiki integritas petugas dan memastikan saksi yang terukur sesuai aturan yang berlaku jika terdapat petugas yang melakukan pelanggaran.

"Dengan kejadian ini, kami akan tetap berusaha untuk memastikan memenuhi hak-hak warga binaan, meski demikian kami membutuhkan bantuan dari masyarakat maupun rekan media untuk memperbaiki pelayanan kami serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program-program pembinaan yang kami laksanakan," kata dia. 

Ia juga mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah bersinergi dalam proses penangkapan tersebut. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews