Kesal, Pria di Batam Tikam Leher Mantan dari Pacarnya

Kesal, Pria di Batam Tikam Leher Mantan dari Pacarnya

Pelaku dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial RA (19) diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong usai melakukan penikaman terhadap mantan kekasih pacarnya. Pelaku tak terima mengetahui pacarnya ribut dengan mantannya, pada Rabu (9/11/2022) malam.

Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis menyebutkan, pacar pelaku berinisial D awalnya menagih hutang kepada korban sebesar Rp 350 ribu. Kesal karena ditagih, korban pun memarahi D dengan kata-kata kasar.

"Saat itu korban memarahi D yang merupakan pacar pelaku," ujar Mardalis, Kamis (10/11/2022).

Kemudian, pelaku yang mendapatkan kabar tersebut langsung mendatangi korban dengan membawa sebuah gunting. Saat itu, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Sehingga pelaku menusuk leher korban menggunakan gunting yang ia bawa.

Baca juga: Polda Kepri Musnahkan Tangkapan 58 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

"Pada bagian leher korban ditusuk pelaku menggunakan gunting hingga tertancap," kata dia.

Peristiwa penikaman tersebut pun terjadi di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Cahaya Garden, Bengkong. Pelaku saat itu sempat melarikan diri. Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Hanya memakan waktu beberapa jam, pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tak terima pacarnya yang baru ia kenal sejak bulan September 2022 lalu dimarahi oleh korban yang merupakan mantan dari pacarnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews