Kasus Pembunuhan Siswi SMAN 1

Sidang Praperadilan Tersangka Wardiaman Zebua Digelar 5 Januari 2016

Sidang Praperadilan Tersangka Wardiaman Zebua Digelar 5 Januari 2016

Hakim Syahrial Alamsyah Nasution. (foto: edo)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, SH, akan memimpin sidang praperadilan antara tersangka Wardiaman Zebua (26) dengan Polresta Barelang atas kasus pembunuhan Dian Milenia Tresna‎ Afifa (16).

Sidang akan dilaksanakan pada 5 Januari 2016 mendatang dengan waktu selama 7 hari di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepri.

Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, yang juga Humas PN Batam mengatakan jadwal sidang praperadilan tersangka Wardiaman Zebua akan dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2016 mendatang.

"Tahap praperadilan akan segera dimulai bulan Januari 2016 mendatang, dengan pihak pemohon Wardiaman Zebua dan pihak termohon Polresta Barelang," kata Syahrial, Senin (14/12/2015).

Dalam tahap sidang nanti akan dilakukan beberapa pembahasan tentang kinerja petugas selaku pihak termohon. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara

Pidana (KUHAP), praperadilan juga membahas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan alat bukti atau pembuktian yang dilakukan.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews