Dua ABG Curi Motor di Ruko Grand Niaga Mas, Motor Curian Dijual Rp 1 Juta

Dua ABG Curi Motor di Ruko Grand Niaga Mas, Motor Curian Dijual Rp 1 Juta

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti motor curian dari dua ABG di Batam. (Foto: reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Dua anak baru gede (ABG) di Batam, Kepulauan Riau diringkus polisi usai terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua remaja itu masing-masing berinisial DA (15) dan FM (18). Mereka ditangkap atas laporan kasus curanmor yang terjadi di kawasan ruko Grand Niaga Mas, Batam Kota. 

Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putera Hari menyebutkan, dua ABG itu mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir di ruko tersebut pada Selasa (18/10/2022).

"Saat itu pemilik motor sedang tidur dan sebelumnya motor telah dikunci stang," kata Made, Sabtu (29/10/2022).

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Batam Kota. Unit Reskrim lantas menyelidiki dan mengendus keberadaan dua ABG ini.

"Pada Jumat (21/10) kita dapatkan informasi keberadaan pelaku FM di kawasan samping SPBU DC Mall," kata dia. 

FM pun berhasil dibekuk dan mengaku mencuri bersama rekannya DA. Sedangkan DA berhasil diringkus di kawasan hotel Reddorz kawasan Lubuk Baja. 

"Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kawasan Grand Niaga Mas, mereka menjual motor dengan harga Rp 1 juta," jelasnya. 

Berdasarkan interogasi lebih mendalam, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 unit. Motor tersebut mereka jual dengan cara COD. 

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun lamanya. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews