Gentayangan di Batam, Empat Kawanan Curanmor Diringkus Polsek Batu Ampar
Polsek Batu Ampar meringkus kawanan curanmor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kota Batam. (Foto: Reza/Batamnews).
Batam, Batamnews - Polsek Batu Ampar meringkus empat orang komplotan pencurian sepeda motor. Mereka kerap beraksi di sejumlah wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Keempat pelaku tersebut berinisial RAD (17), VAW (16), TPS (21) DAN FEH (25).
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial SJ yang merupakan warga Sei Tering, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar. Korban kehilangan sepeda motornya berjenis Yamaha Mio.
Baca juga: Tujuh Kawanan Curanmor Digulung Polsek Bengkong Bersama Tukang Tadah
"Kronologi kejadian pada Rabu (19/10) lalu, korban hendak mengantar anaknya sekolah dan melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," ujar Salahuddin, Rabu (9/11/2022).
Korban langsung melapor peristiwa tersebut ke Polsek Batu Ampar. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, terduga pelaku berhasil diketahui identitasnya.
Saat itu, pelaku VAW lebih dulu berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. Dirinya mengakui bahwa yang melakukan pencurian tersebut merupakan RAD.
Baca juga: Kembali Berulah, Dua Remaja Residivis Curanmor Diringkus Polsek Sei Beduk Batam
"AW ini berhasil kita amankan lebih dulu, kita kembangkan dan kita amankan kembali pelaku RAD di rumahnya di wilayah Tanjung Uma, Lubuk Baja," kata dia.
Tak sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial RAD dan juga VAW.
"Berbeda lokasi, mereka melakukan aksi di wilayah Kecamatan Bengkong," jelasnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka melakukan aksi pencurian dengan mematahkan kunci stang sepeda motor tersebut. Kemudian sepeda motor yang mereka curi dijual dengan harga Rp 2 hingga Rp 2,5 juta.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor curian
Polisi menjerat para tersangka ini dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :