Bawa 26,6 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Narkoba Ini Pasrah Tekong Speedboat Kabur di Laut

Bawa 26,6 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Narkoba Ini Pasrah Tekong Speedboat Kabur di Laut

Tersangka M alias Y. (Foto: reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sabu-sabu sebanyak 26,6 Kilogram milik jaringan internasional berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepulauan Riau (Kepri). 

Sabu tersebut berasal dari Malaysia. Diamankan di Perairan Batam saat hendak diedarkan di wilayah Riau dan Palembang, Sumatera Selatan. 

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt  mengatakan, barang haram itu dijemput dari Malaysia oleh dua orang pelaku yang bekerja sebagai kurir dan juga tekong speedboat. Namun pergerakan mereka terhenti saat petugas mencegat ketika memasuki perairan Batam.

Baca juga: Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Kelas Kakap, Barang Bukti 203 Kg Sabu dan 403 Ribu Ekstasi 

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/10) lalu, keduanya mengangkut sabu tersebut menggunakan speedboat dari Malaysia," ujar Harry, Senin (24/10/2022).

Kemudian, lanjut Harry, saat dicegat oleh petugas, tekong speedboat berhasil kabur dengan cara terjun ke laut. Sedangkan satu pelaku berinisial M alias Y yang berada di speedboat hanya bisa pasrah saat kedatangan petugas. 

Petugas berhasil mengamankan speedboat yang mengangkut 26,6 Kilogram sabu-sabu.

Baca juga: 30 Gram Sabu Diselundupkan Pakai Drone ke Lapas, Untung Ketahuan Petugas

"Tekong speedboat berhasil kabur, kita amankan pelaku yang merupakan kurir bersama sabu yang dibawanya diletakkan didalam speedboat dan ditutupin menggunakan fiber," kata dia. 

Pelaku dikatakan Harry merupakan warga Palembang. "Ia tak mengenali siapa tekong tersebut, dirinya hanya kenal nama panggilannya yang biasa disapa Captain Boat," terang Harry. 

Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David menjelaskan,  berdasarkan keterangan pelaku bahwa sabu tersebut milik seorang pria berinisial N yang merupakan warga negara Malaysia. Merupakan pesanan milik bandar yang berada di Riau dan juga Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta per bungkusnya. Total yang diamankan seberat 26,6 Kilogram atau sebanyak 25 bungkus. 

"Sabu itu pesanan seorang yang berada di Palembang dan Riau, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta perbungkus, masih kita lakukan pengembangan terhadap pemesan dan pemiliknya," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 26,6 Kilogram sabu, sebuah speedboat, uang tunai sebesar Rp 252 ribu dan RM 442. 

Saat ini pelaku tengah berada di Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews