Hati-Hati, Jangan Sembarangan Pinjamkan Rekening ke Orang Lain

Hati-Hati, Jangan Sembarangan Pinjamkan Rekening ke Orang Lain

ilustrasi

Batam -  Tindak kejahatan finansial marak terjadi di Indonesia. Salah satunya bisa dipicu dengan meminjamkan rekening pribadi ke orang lain. Peminjaman rekening bisa berakhir dengan tindak pencucian uang, penerima uang hasil korupsi dan lain sebagainya.

Jika terindikasi melakukan kejahatan finansial, maka pembekuan rekening akan dilakukan pihak perbankan atau penegak hukum dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Plt Direktorat Analisis dan Pemeriksa III PPATK, Agus Mulyana mengatakan, setelah pembekuan rekening, nantinya pemilik rekening tidak bisa melakukan setor tunai, transfer atau transaksi apapun atas rekening yang bersangkutan.

Baca juga: Siapa Reza Paten Tersangka Kasus Net89? 150 Rekeningnya Dibekukan

"Kalau dalam penegakan hukum ini, pembekuan rekening sering diistilahkan blokir rekening," ujar Agus dalam acara Jadi Tahu, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Dia menjelaskan, modus kejahatan dalam finansial sangat bervariatif. Langkah yang dilakukan pihaknya sebelum melakukan pembekuan rekening, yaitu pertama menyelidiki dan menganalisis lebih jauh mengenai transaksi yang terjadi atas rekening yang terindikasi kejahatan.

Agus menerangkan, biasanya untuk kasus korupsi, si koruptor tidak akan menggunakan nomor rekeningnya melainkan dia akan menggunakan rekening orang terdekatnya, seperti istri, anak, asisten rumah tangga, hingga para staf.

Baca juga: PPATK Blokir 312 Rekening Judi Online, Nilainya Bikin Kaget!

Hal itu tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung bagi mereka yang meminjamkan rekening untuk melakukan tindak kejahatan.

"Ternyata kita lihat dari indikasi orang yang meminjam rekening ini beritikad tidak baik, katakanlah mereka juga menikmati peminjaman rekeningnya, kita laporkan ke aparat penegak hukum. Tapi kalo misalkan dari petunjuk yang kita lihat, orang yang meminjam rekening ini tidak punya itikad jelek, tanpa mendapatkan keuntungan dari itu, kita akan clearkan ke penegak hukum memang orang ini hanya digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi keuangan di rekeningnya.," kata Agus.

Bisa Kena Tindak Pidana

Dia pun mengingatkan apabila si peminjaman rekening tersebut ikut andil dalam kejahatan itu, maka mereka akan dikenakan tindak pidana atau hukuman sesuai dengan undang-undangan Nomor 8 Tahun 2010.

 

"Pada saat kita melakukan analisa, banyak yang kita lihat transaksi-transaksinya itu atas atau rekening tersebut tidak seperti profil pemiliknya. Contoh ya, ada rekening milik wiraswasta ternyata kita lihat asisten rumah tangganya, tapi transaksinya kok besar? atau tidak sesuai dengan pendapatannya itukan kita pertanyakan, artinya transaksi di rekening itu kan siapa ya pemilik rekening itu," terang dia.

Agus mengingatkan, rekening merupakan salah satu identitas pribadi yang tidak boleh sembarangan dipinjamkan seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.

"Rekening ini kan seperti KTP, paspor inikan identitas pribadi kita yang bisa terjadi sesuatu yang tidak benar pada identitas kita. Pastikan ini akan terkena imbasnya nih rekening yang punya," tambah dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan rekening kepada orang lain. "Kita harus berani menolak tegas kepada siapapun yang berniat untuk meminjam rekening kita dengan alasan apapun, karena bagaimanapun juga apabila salah orang salah meminjamkan kita harus siap menanggung risikonya," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews