PPATK Blokir 312 Rekening Judi Online, Nilainya Bikin Kaget!

PPATK Blokir 312 Rekening Judi Online, Nilainya Bikin Kaget!

ilustrasi

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan, sepanjang 2022 telah membekukan 312 rekening yang berkaitan dengan judi online, nilainya mencapai Rp 836 miliar.

"Jadi, total transaksi yang dibekukan di 2022 saja ada 312 rekening, isinya Rp 836 miliar," jelas Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut Ivan menjelaskan pihaknya telah menerima laporan terkait transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp 155,4 triliun, dengan jumlah sebanyak 121 juta transaksi.

Baca juga: Cerita Warga Batam Diperbudak Mafia Judi Online, Terjebak dari Dubai hingga Kamboja

"Judi online sudah lama kami analisis dan temuanya luar biasa besar," ujarnya lagi.

Di sepanjang tahun ini, Ivan mengungkapkan pihaknya telah berhasil melakukan analisis terhadap 139 laporan dan sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Transaksi yang dilaporkan ke PPATK 121 juta transaksi, di dalamnya ada Rp 155,4 triliun. Hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," jelas Ivan.

Baca juga: Kabur ke Singapura, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Apin BK Resmi Jadi Buron

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan di 2022, pihaknya menargetkan akan mengeluarkan 963 hasil analisis.

Adapun hingga 6 September 2022, kata Danang PPATK telah menyelesaikan 841 analisis. "Dimana paling dominan adalah tindak pidana korupsi sebanyak 179 hasil analisis. Perpajakan, pendanaan terorisme, penipuan, narkotika, dan banyak lagi tindak pidana lainnya," kata Danang merinci.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews