Polri Blokir 843 Rekening yang Terafiliasi dengan 4 Tersangka Kasus ACT

Polri Blokir 843 Rekening yang Terafiliasi dengan 4 Tersangka Kasus ACT

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: Nugroho GN/kumparan)

Dodo

Jakarta - Kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus bergulir. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, polisi juga telah memblokir 843 rekening yang terafiliasi dengan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana yayasan ACT ini.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Nurul dilansir kumparan, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya, Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, Rp 34 miliar di antaranya tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, penyidik menemukan ada Rp 2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu dihimpun dari 2005-2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp 450 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :