Mobil CBU dan Eks Singapura di Kawasan FTZ Kepri Pakai Pelat Nomor Warna Hijau Mulai 1 Oktober

Mobil CBU dan Eks Singapura di Kawasan FTZ Kepri Pakai Pelat Nomor Warna Hijau Mulai 1 Oktober

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menunjukkan contoh pelat nomor warna hijau yang akan diterapkan mulai bulan Oktober 2022. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kendaraan bermotor yang digunakan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, di Kepulauan Riau akan menggunakan pelat nomor yang berbeda.

Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri menyatakan ada dua jenis pelat nomor yang akan digunakan, yakni berwarna dasar putih dan hijau.

"Penerapan perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2022," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Kamis (29/9/2022).

Baca: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Ini Kendaraan yang Diprioritaskan

Menurutnya, peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 dan telah dijabarkan di Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2021.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (A) bahwa kendaraan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.

Sedangkan untuk TNKB hijau dan tulisan hitam yang diatur pada Pasal 45 Ayat 1 (F) yaitu untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

"Kendaraan pelat hibah diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk. Oleh karena itu, pelat hijau diperuntukan untuk kendaraan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ)," kata dia. 

Baca: Kendaraan di Tiga Daerah Kepri Pakai Pelat Nomor Warna Hijau Mulai 2022

Dikatakannya juga bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang tak termasuk dalam daerah pabean. 

Diketahui bahwa bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KOBPB) ke kawasan yang memerlukan pabean normal. 

Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan Cukai. 

"Berdasarkan Perppu, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diantaranya Batam, Bintan dan Karimun," pungkasnya. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews