Terlibat Narkoba, Oknum Brimob Eks Pengawal Pribadi Gubernur Ansar Divonis Seumur Hidup

Terlibat Narkoba, Oknum Brimob Eks Pengawal Pribadi Gubernur Ansar Divonis Seumur Hidup

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang resmi menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada oknum anggota Brimob Polda Kepulauan Riau (Kepri), Andrica Ricora Ginting Munthe, Selasa (25/10/2022).

Andrica menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 6,2 kilogram. Selain itu, Andrica juga merupakan eks atau mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yaitu Maskum dan Dika Tri Pamungkas.

Baca juga: Gubernur Ansar Dukung Polisi Tindak Walpri-nya yang Terlibat Narkoba

Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir yang membacakan amar putusan menyatakan ketiga terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," kata Sibarita.

Terhadap putusan hakim, ketiga terdakwa melalui penasihat Hukumnya menyatakan untuk berpikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, hukuman yang dijatuhkan berbeda dengan hukuman yang diajukan JPU.

Sebelumnya dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 4,5 Miliar subsider 3 bulan kurungan.

 

Kronologi Awal Kasus Narkoba Walpri Gubernur Ansar

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait peredaran narkoba jenis sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Satu di antaranya oknum ajudan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, ketiga pelaku berinisial ARG, M, dan DTP, ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang, Jumat (28/1/2022). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.

"Kasus tersebut diungkap oleh Polres Tanjung Pinang. Diamankan 3 tersangka inisial M, ARG, dan DTP," kata Golden, Rabu (2/2/2022) lalu.

Baca juga: Oknum Walpri Gubernur Kepri Terseret Narkoba Terancam Dipecat Polri

Golden mengatakan oknum ajudan yang diamankan adalah pria berinisial ARG. Ia juga masih aktif sebagai anggota Polri.

"Walpri inisial ARG oknum anggota. Untuk tersangka inisial M profesi security, DTP profesi swasta," ujarnya.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mendukung penegak hukum dalam mengusut kasus narkoba yang melibatkan salah satu pengawal pribadi (walpri) nya itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews