Oknum Walpri Gubernur Kepri Terseret Narkoba Terancam Dipecat Polri

Oknum Walpri Gubernur Kepri Terseret Narkoba Terancam Dipecat Polri

ilustrasi

Batam, Batamnews - Bripka ARG (32), pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad terciduk Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berbisnis sabu. Polisi mengamankan barang bukti 6,7 Kg sabu darinya bersama dua orang lain.

Diketahui, Bripka ARG ditugaskan Polda Kepri mendampingi gubernur sebagai walpri. Ia baru saja 3 bulan bertugas. Dengan kasus ini, ARG pun terancam dipecat sebagai anggota Polri.

Baca juga: Gubernur Ansar Dukung Polisi Tindak Walpri-nya yang Terlibat Narkoba 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan pihaknya bakal memberikan ketegasan.

"Sesuai ketentuan, anggota tersebut diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan," ujar Harry, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Diduga Pengawal Pejabat Teras di Kepri Ditangkap Terkait 10,5 Kg Sabu

HRG dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Sebelumnya, polisi mengamankan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni M, Dtg dan ARG. Nama terakhir merupakan anggota Polri aktif di Polda Kepri yang statusnya saat ini sebagai walpri.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews