ETLE Sudah Diuji Coba di Batam, Berikut Cara Cek Status Tilang Elektronik

ETLE Sudah Diuji Coba di Batam, Berikut Cara Cek Status Tilang Elektronik

Kamera pendukung tilang elektronik yang terpasang di kawasan KDA, Batam Kota. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE efektif diujicoba di Batam, Kepulauan Riau sejak Kamis (22/9/2022) lalu. Uji coba ini berlangsung selama 30 hari.

Meski dalam taraf uji coba, sejumlah pemilik kendaraan di Batam mengaku sudah dapat surat tilang dari kepolisian.

Namun demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Tri Yulianto menyatakan tilang yang akan diberikan tersebut bukan berupa denda yang harus dibayarkan akibat pelanggaran yang telah dilakukan.

Baca: Siap-siap Pengendara di Batuaji dan Bengkong Diintip Kamera ETLE

Melainkan, hanya sebatas pemberitahuan serta imbauan bahwa kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran. 

"Kita akan tetap lakukan hal itu, kita jepret menggunakan kamera pengawas, kemudian kita daftarkan ke aplikasi serta kita kirimkan surat kepada pemilik kendaraan," kata dia, belum lama ini.

"Namun itu hanya sebatas imbauan, agar masyarakat paham bahwa dirinya telah melanggar," tambahnya. 

Baca: Uji Coba ETLE di Batam: 66.064 Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera Pemantau

Tri mengatakan bahwa setelah masa uji coba selama 30 hari telah selesai maka pihaknya akan langsung melakukan penindakan bagi masyarakat yang telah melakukan pelanggaran. 

"Setelah 30 hari ke depan pastinya langsung kita lakukan tindakan," terangnya. 

Lalu, bagaimana cara mengetahui kendaraan yang digunakan warga terkena tilang elektronik atau tidak? Simak di halaman berikutnya.

 

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs resmi etle-korlantas.info

Adapun tahapannya sebagai berikut:

  • Kunjungi laman resmi https://etle-korlantas.info/id/
  • Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK;
  • Setelah semua data terisi, klik 'Cek Data';
  • Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan';
  • Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, maka data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews