Soal Larangan Tilang Manual, Polda Kepri Beri Teguran Humanis ke Pelanggar Lalin

Soal Larangan Tilang Manual, Polda Kepri Beri Teguran Humanis ke Pelanggar Lalin

Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto.

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau (Kepri) bakal menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalulintas (Polantas) memberikan tilang secara manual.

Instruksi itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Sesuai instruksi Kapolri kita terapkan juga untuk di wilayah hukum Polda Kepri," ujar Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Sabtu (22/10/2022).

Baca: Kapolri Larang Polantas Beri Tilang Manual, Hindari Pungli

Menurutnya, petugas Polantas di lapangan juga akan menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar lalulintas. 

Namun jika pelanggaran tersebut sangat membahayakan pengemudi dan juga pengguna jalan lain, maka petugas di lapangan langsung melakukan tilang di tempat.

"Nanti kita juga melakukan tilang mobile dan juga statis," kata dia.

Dikatakannya juga bahwa selama ini, petugas Polantas di wilayah hukum Polda Kepri telah melakukan kegiatan di lapangan terkait pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan. 

"Setiap pagi dan sore hari kita selalu melakukan pengaturan di setiap persimpangan yang berpotensi terjadi gangguan, selain itu kita juga kerap melakukan patroli di jalan raya," sebutnya. 

Baca: ETLE Sudah Diuji Coba di Batam, Berikut Cara Cek Status Tilang Elektronik

Ia mengimbau terhadap masyarakat khususnya pengendara di jalan raya agar selalu menaati aturan lalulintas sehingga bisa berefek pada menurunnya angka kecelakaan di jalan raya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. Hal itu guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas. 
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews