Curi Kepingan Tembaga 50 Kg, Polisi Bekuk 3 Eks Karyawan Subkon PT BAI

Curi Kepingan Tembaga 50 Kg, Polisi Bekuk 3 Eks Karyawan Subkon PT BAI

Tiga karyawan subkon PT BAI diciduk Polsek Gunung Kijang. (Foto: ist)

Bintan, Batamnews - Tiga warga Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), dibekuk anggota Polsek Gunung Kijang. Mereka kedapatan mencuri 22 keping tembaga seberat 50 kilogram (Kg) milik salah satu perusahaan subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.

Adapun ketiga pelaku yaitu S (23) sebagai otak pelaku. Lalu rekannya Na (50) dan MA (28).

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini dari laporan pihak pengamanan atau sekuriti PT BAI. Dimana ada tiga orang yang melakukan pencurian kepingan tembaga milik salah satu perusahaan subkontraktor.

"Kejadiannya Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiga pelaku membawa mobil Toyota Rush. Lalu ketika sampai di gerbang penjagaan, mereka mengelak penjagaan dan mobilnya sempat masuk ke dalam parit. Lalu mereka kabur dengan mobil tersebut, itu membuat sekuriti curiga lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ujar Sugiono saat ekspose perkara di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Gubernur Ansar Ingin Bangkitkan Kembali Kerja Sama Singapura, Johor dan Kepri

Mendapati laporan dari sekuriti, keesokan harinya Rabu (5/10/2022) ketiga pelaku berhasil dibekuk di Kecamatan Bintan Timur. Lalu ketiganya digelandang ke Mapolsek Gunung Kijang.

"Mereka kita tangkap tanpa memberikan perlawanan dan mereka mengakui baru sekali melakukan aksi pencurian itu," sebutnya.

Dari pengakuan ketiganya, mereka merupakan eks karyawan di perusahaan subkontraktor tersebut. Sehingga berbekal kartu karyawan mereka memiliki akses untuk masuk dalam Kawasan PT BAI.

Untuk menjalankan aksi tersebut mereka sengaja merental mobil Toyota Rush. Mobil tersebut dikemudikan oleh S dan MA. Sementara NA mengendarai Honda Beat untuk memantau lokasi.

Baca juga: Peserta Minim, Tour de Bintan 2022 Sepi Penonton

Ketika suasana terbilang aman, mereka beraksi mencuri dan memasukkan kepingan tembaga itu ke dalam mobil. Namun mereka gagal untuk keluar dari KEK Galang Batang karena ketatnya penjagaan pada malam itu.

"Setelah mereka kabur dengan mobil dari gerbang penjagaan pertama. Mereka pergi ke lokasi lain namun masih berada di KEK Galang Batang guna memindahkan kepingan tembaga tersebut. Mereka melakukan hal itu untuk menghilangkan jejak," katanya.

Atas aksi pencurian tersebut mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara barang bukti berupa kepingan tembaga serta mobil Toyota Rush dan Honda Beat disita untuk barang bukti.

"Kini mereka bertiga telah mendekam di sel penjara," pungkas Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews