Kenalan di Facebook, Seorang Gadis di Batam Digagahi Remaja 16 Tahun

Kenalan di Facebook, Seorang Gadis di Batam Digagahi Remaja 16 Tahun

AR diamankan pihak kepolisian Lubuk Baja, Batam (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Seorang remaja di bawah umur, AR (16) diamankan Polsek Lubuk Baja karena mencabuli pasangannya SPA (16) yang juga masih belia. AR diamankan pada Selasa (11/10/2022) lalu, di Hotel Orchid Two, Lubuk Baja, Kota Batam.

Di lokasi itu pula dikabarkan jadi tempat keduanya memadu kasih.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hatono mengatakan, kasus ini berawal, Jumat (7/10/2022), sekira pukul 07:00 WIB. Korban berangkat ke sekolah dan seharusnya pulang ke rumah pada pukul 16:00 WIB.

"Tapi sudah lewat jam pulangnya, si anak belum juga kembali ke rumah. Orang tuanya menghubunginya dan dijawab sama korban kalau dia saat itu lagi di rumah temannya," kata Budi, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Dapat Rp 470 Ribu dari Jual Besi Baja Curian, Seorang Pria di Lingga Terancam 7 Tahun Penjara

Setelah itu, korban tak bisa dihubungi hingga Selasa (11/10/2022). Dari situ, orang tua korban berusaha mencari tahu keberadaan SPA. Orang tua korban kemudian mendapat informasi dari teman korban bahwa SPA menginap bersama pacarnya, AR di Hotel Orchid Two.

"Dari informasi itu orang tua korban bersama dengan pihak keluarga lainnya mendatangi hotel tersebut kemudian menanyakan kepada karyawan apakah benar ada anak laki-laki yang menginap di hotel tersebut bernama AR," kata dia.

Pihak hotel membenarkan dan memberi tahu bahwa pelaku berada di kamar nomor 412. "Orang tua korban langsung mengecek kamar dan didapati Korban sedang bersama pelaku AR," ujar Budi.

Orang tua korban lalu membawa keduanya ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Mereka sudah saling kenal awal September 2022, melalui masenger facebook dan berlanjut ke WhatsApp," ujar dia.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba, Gajinya Tembus Puluhan Juta

Seiring berjalannya waktu, 12 September 2022 korban dan pelaku berpacaran. Selanjutnya pelaku merayu korban SPA untuk menginap di Hotel Orchid dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali," sebut Budi.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp5 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews