Bintan Segera Miliki Perbup soal Lahan Mangrove, Bidik Bisnis Perdagangan Karbon

Bintan Segera Miliki Perbup soal Lahan Mangrove, Bidik Bisnis Perdagangan Karbon

Wisata Ekang Mangrove Park, Kabupaten Bintan..

Dodo

Bintan, Batamnews - Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait lahan mangrove

Diketahui, ada empat desa di Bintan yang 80 persennya merupakan daerah mangrove yakni Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Bupati Bintan Roby Kurniawan dengan Peneliti Kelembagaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BGRM) RI, Dr Suryadi.

"Pertemuan tadi banyak meninggalkan catatan. Prinsipnya kita mendukung sepenuhnya program tersebut karena memang bermanfaat bagi daerah khususnya masyarakat. Tinggal kita tindaklanjuti," ujarnya.

Baca: Parah, Lebih dari Separuh Luas Lahan Hutan Mangrove di Kepri Rusak

Kendala yang dihadapi di Kabupaten Bintan adalah masih belum adanya regulasi untuk melakukan proses rehabilitasi tersebut. Untuk itu lah dirinya siap menuntaskan regulasi dalam bentuk Perbup dalam kurun waktu dua bulan ke depan. 

Roby juga menyampaikan bahwa mangrove bisa dimanfaatkan sebagai perdagangan karbon, yaitu pembelian dan penjualan izin yang memungkinkan pemegang izin untuk melepaskan karbondioksida atau gas rumah kaca lainnya. 

Baca: Natuna Kini Punya Objek Wisata Mangrove Terluas di Kepri

Perdagangan karbon dilakukan dengan tujuan mengurangi emisi karbon secara bertahap dan mencegah perubahan iklim global. 

"Ternyata Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memiliki program kompenasasi bagi daerah sesuai dengan luas wilayah mangrovenya," katanya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :