Imigrasi Dabo Singkep: Tak Semua Pemohon Bisa Buat Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Imigrasi Dabo Singkep: Tak Semua Pemohon Bisa Buat Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Ilustrasi

Lingga, Batamnews - Masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun sudah mulai diberlakukan pada Rabu (12/10/2022). Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep bahkan sudah mengimplementasikan masa berlaku paspor Indonesia tersebut.

Pemberlakukan ini berdasarkan surat dari Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

“Berdasarkan surat tersebut, dari segi kesisteman akan dilakukan pengembangan atau update penyesuaian terhadap pemberlakukan kebijakan tersebut untuk beberapa saat,” kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Denny Saputra, Rabu (12/10/2022) kemarin.

Baca juga: Dessy Senang Jadi Warga Batam Pertama yang Kantongi Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Sementara itu, Kasi Dokumen dan Perjalanan (Doklan) Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Reza Fatahillah menambahkan, masa berlaku paspor paling lama 10 tahun tidak diberikan kepada semua permohonan, namun ada aturannya.

“Paspor 10 tahun ada aturan yang mengikat dan ini perlu diketahui juga oleh masyarakat,” kata Reza.

Dijelaskan Reza, untuk paspor masa berlaku paspor paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Kemudian WNI selain dari ketentuan tersebut diberikan masa berlaku 5 tahun.

Kemudian, sambung Reza bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan masa berlaku tidak melebihi usia menyatakan memilih kewarganegaraan dan terakhir terhadap CPMI yang diberikan masa berlaku paling lama 10 tahun jika disertai dengan surat rekomendasi dari instansi terkait.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews