Dessy Senang Jadi Warga Batam Pertama yang Kantongi Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Dessy Senang Jadi Warga Batam Pertama yang Kantongi Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Dessy, warga Batam pertama yang menerima paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun. (Foto: Yudiar)

Batam, Batamnews - Paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun mulai dicetak Imigrasi Batam sejak Rabu (12/10/2022). 

Penerapan paspor ini didasarkan pada Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Segini Biaya Pembuatan di Imigrasi Batam

Di Batam, warga bernama Dessy Retamia Magnatika tercatat sebagai orang pertama yang menerima jenis paspor baru tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki secara simbolis menyerahkan paspor tersebut kepada wanita kelahiran Cirebon, Jawa Barat tersebut 
 
"Jadi spesial hari ini, perdana dari kantor imigrasi, saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Batam menyerahkan langsung paspor kepada Dessy Retamia yang membuat paspor dengan percepatan dan dengan masa berlaku 10 tahun," ucap Subki.

Baca juga: Urus Paspor di Karimun Kini Lebih Mudah Lewat M-Paspor 

Ia berharap warga tidak menggunakan jasa calo apabila ditawari pembuatan paspor. 

Sementara itu, Dessy tampak senang menjadi warga pertama di Batam yang menerima paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini. "Senang jadi orang pertama, diserahkan langsung oleh kepala imigrasi," ucapnya

 Ia akan menggunakan paspor itu untuk sejumlah keperluan ke negara tetangga.

 

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Batam, Tessa Harumdila sebelumnya menjelaskan paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut akan diberikan kepada pemohon paspor yang berusia di atas 17 tahun ataupun yang sudah menikah. 

Mengenai jumlah halaman buku paspor, Tessa menyampaikan jumlahnya masih sama, yaitu paspor elektronik berjumlah 48 halaman dan paspor biasa atau non-elektronik berjumlah 48 halaman. 

“Biayanya juga masih sama, tidak ada mengalami perubahan yaitu Rp 650 ribu untuk paspor elektronik dan Rp 350 ribu untuk paspor biasa,” katanya. 

Akan tetapi menurutnya bisa saja terjadi perubahan tarif pembuatan paspor, sejalan dengan perubahan masa berlaku dari 5 tahun menjadi 10 tahun. 

Sementara itu, apabila paspor telah penuh atau kehabisan halaman, maka paspor wajib untuk diganti walaupun masih dalam masa berlaku. 

"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP sesuai dengan ketentuannya," kata dia.

Seperti diketahui, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

(cr1)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews