Bikin Resah, 10 WNA Imigran di Bintan Diduga Kerap Jadi Provokator Unjuk Rasa

Bikin Resah, 10 WNA Imigran di Bintan Diduga Kerap Jadi Provokator Unjuk Rasa

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kewaspadaan Dini. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Pemkab Bintan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kewaspadaan Dini. Hal ini untuk membahas permasalahan dan isu yang berkembang di masyarakat.

Dimulai dari kerukunan beragama, masuknya turis asing, imigran, bencana hingga peta politik jelang pesta demokrasi di tahun 2024. Rakor diselenggarakan di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Rabu (12/10/2022).

Namun fokus utama pembahasan pada pengungsi atau imigran yang sampai saat ini sangat meresahkan.

Baca juga: Aksi Damai Imigran Afghanistan di Batam, Aparat Siaga Antisipasi Gesekan dengan Warga 

Kepala Badan Kesbangpol Bintan Muhammad Lukman menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 yang jelas dikatakan bahwa pengungsi atau Warga Negara Asing (WNA) dilarang berdemo maupun menyampaikan pendapat dengan cara unjuk rasa di Indonesia. Hal ini juga diseleraskan dengan muatan KUHP yang menjelaskan detail pasalnya. 

"Saat ini sering bahkan hampir tiap minggu mereka (imigran) berunjuk rasa. Ini seharusnya sudah bisa ditindak dan dikenakan pasal bahwa mereka telah mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat," ujar Lukman.

Selama ini aktivitas para imigran selalu dipantau dan diawasi oleh Kesbangpol Bintan. Dari hasil pengawasannya ada 10 orang imigran yang menjadi incaran.

Baca juga: Bisa Langgar Hukum, Imigran Kibarkan Bendera-bendera Asing di Tengah Kota Batam 

Mereka semua diduga provokator dari setiap aksi unjuk rasa. Baik yang dilakukan di Kabupaten Bintan maupun Tanjungpinang.

"Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat lainnya mengenai orang-orang yang diduga provokator tersebut," jelasnya.

Informasi terakhir yang diterima sebenarnya hari ini para imigran yang menghuni Bhadra Resort di Jalan Wisata Bahari Km 25 Toapaya itu akan kembali menggelar unjuk rasa. Namun malam tadi sudah pihaknya kondisikan dan akhirnya dibatalkan aksi tersebut.

 

Maka melalui forum ini juga nantinya akan ada tindak lanjut berupa aksi atas kejadian dengan berlandaskan pada regulasi yang berlaku. 

"Nantinya akan ada sanksi isolasi bagi mereka yang diduga kuat sebagai provokator unjuk rasa," sebutnya.

Pj Sekda Bintan Ronny Kartika mengatakan daerah rawan politik perlu dipetakan karena harus segera diantisipasi sejak dini. 

"Kalau kita membahas isu di masyarakat, tentu tidak akan ada habisnya. Akan ada isu baru yang terus muncul, untuk itu kita harus selalu siap mengidentifikasi berbagai hal yang kemungkinan akan muncul," katanya.

Terlebih untuk persoalan demonstrasi dari kalangan pengungsi yang sedang marak saat ini. Dia berharap seluruh Instansi terkait dapat terus bersinergi sesuai dengan kewenangan untuk dapat mengantisipasi aksi-aksi tersebut.

"Tujuan kita sama, untuk kenyamanan masyarakat. Pemerintah daerah punya wewenang sendiri namun tetap ada batasannya. Untuk itu dari seluruh FKPD maupun Instansi lain dalam Tim Kewaspadaan Dini ini, kami harapkan koordinasi yang terus terjalin dalam kita memainkan peranan masing-masing," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews