Imigran Gelap Asal Indonesia Tinggalkan 2 Anak saat Digerebek Imigrasi Malaysia

Imigran Gelap Asal Indonesia Tinggalkan 2 Anak saat Digerebek Imigrasi Malaysia

Ilustrasi. (Foto: ist)

Kuala Lumpur - Dua anak berusia satu dan enam tahun ditinggal orang tuanya yang diduga kabur saat operasi Departemen Imigrasi (Imigrasi) Kuala Lumpur, dini hari tadi.

Pasangan itu diyakini sebagai warga Indonesia yang kabur dalam penggerebekan pada pukul 1.30 pagi di kawasan kumuh, Kampung Masjid, Segambut Dalam, Jumat (1/7/2022).

Itulah salah satu situasi yang terdeteksi selama operasi Imigrasi Kuala Lumpur, menyusul Program Rekalibrasi Kepulangan Semua Imigran Ilegal (PATI) yang berakhir pada pukul 12 tengah malam tadi.

Direktur Imigrasi Kuala Lumpur, Syamsul Badrin Mohshin, mengatakan penggerebekan terhadap puluhan rumah kontrakan dan kamar sewa itu menyebabkan pemeriksaan terhadap 92 orang Indonesia dan Bangladesh yang tinggal di daerah tersebut.

Terdiri dari 76 orang dewasa termasuk 46 anak laki-laki serta enam anak laki-laki dan perempuan berusia lima bulan hingga 57 tahun.

"Di antara pelanggaran yang terdeteksi adalah tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, lembur dan menggunakan dokumen perjalanan palsu," katanya dalam konferensi pers dilansir Berita Harian.

Syamsul Badrin mengatakan, berbagai cara dilakukan oleh para imigran gelap yang tinggal di kawasan tersebut untuk menghindari penahanan oleh aparat Imigrasi, termasuk melarikan diri melalui semak-semak dalam gelap dan bertelanjang kaki.

"Seperti yang kita lihat tadi, dua anak kecil ditinggal orang tuanya yang kabur dan tindakan kita menempatkan petugas Imigrasi Kuala Lumpur di kediaman sampai orang tuanya kembali ke rumah," katanya.

Imigrasi Kuala Lumpur akan terus menggerebek daerah yang dibanjiri imigran gelap, terutama yang melibatkan kawasan pemukiman, manufaktur dan pusat bisnis yang menjadi fokus pekerjaan orang asing di sekitar ibu kota untuk melacak mereka yang tidak menyerah setelah Program Rekalibrasi Kepulangan berakhir.

“Tidak ada kompromi lagi, kami akan bertindak berdasarkan ketentuan undang-undang sesuai Undang-Undang Keimigrasian, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (KDN) telah memberikan peluang sejak November 2020, tetapi ada yang masih membandel dan kami akan melacaknya," kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews