Bisa Langgar Hukum, Imigran Kibarkan Bendera-bendera Asing di Tengah Kota Batam

Bisa Langgar Hukum, Imigran Kibarkan Bendera-bendera Asing di Tengah Kota Batam

Demo pengungsi Afghanistan di Kota Batam kibarkan bendera-bendera asing bikin warga berang. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Aksi imigran Afghanistan mengibarkan bendera asing saat berunjuk rasa di Batam, Kepulauan Riau memicu kericuhan, Selasa (9/8/2022).

Warga yang melintas di kawasan Engku Putri, Batam, tak terima ketika sekumpulan imigran Afghanistan itu membawa dan mengibarkan bendera 4 negara asing yakni Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Kanada.

Belasan warga kemudian mendatangi para pengungsi ini dan menyampaikan protes atas aksi pengibaran bendera negara asing. 

"Untuk apa kalian mengibarkan bendera asing di sini. Kalian tahu ini bulan apa, dan bentar lagi sudah tanggal berapa," ujar salah satu warga Batam yang protes. 

Mendapat protes tersebut, para pengungsi juga tidak terima. Mereka bersikeras bahwa aksi yang dilakukan tidak salah. 

Seperti apa aturan pengibaran bendera asing?

Pengibaran bendera asing di Indonesia memang tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, berikut bunyinya:

Pasal 1.
(1) Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya:

a) Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.

b) Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau di halaman rumah dan/atau di halaman kantor itu.

(2) Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau izin Kepala Daerah.

(3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.

(4) Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.

Sementara di pasal 8 diatur mengenai sanksi apabila terjadi pelanggaran pidana yang dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan selama tiga bulan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews