KPU Temukan Anggota Partai Politik di Lingga ber-KTP Luar Daerah

KPU Temukan Anggota Partai Politik di Lingga ber-KTP Luar Daerah

Ketua KPU Lingga, Hasbullah (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Tidak hanya di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), didapati anggota partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Natuna. Di Kabupaten Lingga, hal serupa juga terjadi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Hasbullah mengatakan, adanya calon peserta Pemilu 2024 yang tidak memiliki KTP Lingga ini terungkap saat pihaknya melakukan verifikasi.

"Masa vermin ini masih ada ditemukan keanggotaan dengan data kependudukan luar Lingga," kata Hasbullah kepada Batamnews, kemarin.

Baca juga: Harga BBM Naik, Polsek Daik Lingga Bagi-bagi Sembako ke Nelayan

Ia menjelaskan, seharusnya anggota parpol di Kabupaten Lingga wajib memiliki KTP dari daerah itu. Bahkan pengurus parpol untuk tingkat kecamatan wajib berdomisili di kecamatan tersebut berdasarkan data pada KTP.

"Surat keterangan domisili tidak berlaku, yang kami lihat adalah KTP sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Bahkan untuk pengurus kecamatan, identitas kependudukan sebagai syarat anggota parpol berbasis kecamatan," ujarnya.

Sementara terkait jumlah anggota parpol yang ber-KTP luar Lingga tersebut, Hasbullah belum bisa mengungkapkannya. Hal itu katanya karena masih berproses di Sipol.

Baca juga: MV Lintas Kepri Rute Tanjungpinang-Lingga Masih Berlakukan Tarif Normal Pasca Kenaikan BBM

"Harapannya mudah-mudahan parpol yang terkait permasalahan ini mampu menggantikan keanggotaannya yang memenuhi syarat dalam masa perbaikan nanti," harap dia.

Adapun masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik ini berlangsung 15-28 September 2022 mendatang.

"Jadi untuk keanggotaan parpol, surat domisili itu tidak berlaku. Dasarnya adalah KTP-el," pungkas Hasbullah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews