Operasi Zebra di Karimun: Polisi Temukan 245 Pelanggaran Lalulintas 

Operasi Zebra di Karimun: Polisi Temukan 245 Pelanggaran Lalulintas 

Satlantas Polres Karimun menegur salah seorang pemotor saat Operasi Zebra 2022. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Selama satu pekan melakukan kegiatan Operasi Zebra Seligi 2022 Satlantas Polres Karimun mencatat sebanyak 245 pelanggaran lalulintas.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto mengatakan pelanggaran yang mereka temui pada pengendara roda dua.

"Total pelanggaran 245 kasus, seluruhnya pengendara roda dua," kata Eko, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Kasat Lantas Polresta Barelang: Operasi Zebra Kedepankan Edukasi secara Humanis

Ratusan pengendara itu diberikan penindakan berupa teguran dari petugas. Pelanggaran didominasi jenis yang berpotensi mengancam keselamatan pengendara, seperti tidak menggunakan helm saat berkendara dan pengendara di bawah umur.

"Sebanyak 172 pelanggaran itu tidak menggunakan helm, itu berpotensi mengancam keselamatan pengendara. Selain itu, ada 5 pelanggar masih dibawah umur dan 68 pengendara tidak menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan," katanya.

"Seluruhnya kami berikan peringatan berupa teguran, Operasi Zebra ini kami lebih mengedepankan tindakan pencegahan," katanya.

Baca juga: Operasi Zebra di Batam: Ini Titik Lokasi Razia Gabungan

Pihaknya terus mengimbau pengendara untuk terus menaati aturan lalulintas guna keselamatan bersama.

Operasi Zebra Seligi 2022 digelar sejak 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober.

Tujuh pelangaran prioritas menjadi sasaran kepolisian. Ketujuh pelanggaran itu antara lain, menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol serta mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews