Kajari Karimun: Ngadu ke Rumah Restorative Justice Tak Perlu Bayar!

Kajari Karimun: Ngadu ke Rumah Restorative Justice Tak Perlu Bayar!

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Firdaus. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Firdaus menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam penyelesaian perkara di rumah Restorative Justice.

Katanya, Rumah Restorative Justice yang dibuat oleh Kejari Karimun itu untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan tanpa harus melalui persidangan di Pengadilan.

Oleh karena itu, selama ada penanganan atau penyelesaian kasus dengan perdamaian tersebut, tidak ada embel-embel untuk pungutan biaya.

Baca juga: Korban KDRT Bisa Mengadu ke Rumah Restorative Justice

"Jaksa Agung sudah mewanti-wanti ke kami, jangan ada pungli dalam kegiatan Restorative Justice ini," kata Firdaus, Selasa (4/10/2022) usai peresmian rumah RJ di Kecamatan Tebing.

Sebab, peran Kejaksaan dalam hal ini adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Karena apa, kita bukan dilayani masyarakat. Tapi, kita yang melayani masyarakat," ucap Kajari Karimun tersebut.

Baca juga: Baru Diresmikan, Rumah Restorative Justice di Tanjungpinang Damaikan Kasus KDRT

Sehingga, selama pihak Kejaksaan dan unsur lainnya tengah memproses perkara di rumah Restorative Justice, diyakini tidak akan ada pungutan-pungutan.

"Lagian untuk apa juga seperti itu, tidak ada kemanfaatan juga bagi kita, jadi apa yang mau dipunglikan," katanya.

Firdaus juga bertekad untuk membentuk rumah Restorative Justice di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun. Tentunya dengan tujuan memberikan kemudahan pada masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan batasan-batasan yang telah ditentukan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews