Polres Lingga Gagalkan Pengiriman Kayu Tanpa Dokumen ke Inhil di Perairan Tanjung Kelit

Polres Lingga Gagalkan Pengiriman Kayu Tanpa Dokumen ke Inhil di Perairan Tanjung Kelit

Satpolairud Polres Lingga mengamankan kapal bermuatan kayu tanpa dokumen. (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Satpolairud Polres Lingga berhasil mengamankan kapal tanpa nama bermuatan kayu sebanyak 3 ton yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) di Perairan Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, SIK. MH melalui Kasat Polairud Polres Lingga AKP Thomas Charles, SH. MH mengungkapkan, kapal kayu bermuatan kayu tersebut ditangkap pada Senin (3/10/2022) di perairan Desa Tanjung Kelit.

"Tersangka berinisial A selaku nahkoda kapal tanpa nama dengan muatan kayu campuran berbentuk papan dan broti sekitar 3 ton tanpa SKSHH," kata AKP Thomas didampingi Kanit Gakkum Polairud Polres Lingga Ipda Akmal di Mako Polres Lingga, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Tekad Wabup Lingga Neko Wesha Pawelloy Muluskan Jalan Senempek-Sambau

Dijelaskan AKP Thomas, kayu yang dibawa kapal tanpa nama oleh tersangka tersebut dari pesisir Desa Secawar Kabupaten Lingga dengan tujuan Dusun Peria Pancur, Desa Cahaya Baru, Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Menurut keterangan tersangka sudah 7 kali, 6 kali berhasil, 1 kali sudah kita temukan sekitaran 3 ton lebih untuk barang buktinya. Tersangkanya cuma 1 dengan 2 ABK sebagai saksi," ungkap AKP Thomas.

Ditambahkan AKP Thomas, untuk pemilik kayu sedang di dalami oleh pihak kepolisian Polres Lingga, tersangka hanya selaku nakhoda kapal tanpa nama yang diamankan oleh pihak Satpolairud Polres Lingga.

"Barang bukti yang kita amankan 1 buah kapal tanpa identitas dan 3 ton kayu tanpa di lengkapi dokumen," pungkas AKP Thomas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews