Sejumlah Anak Jalanan dan Pengemis Terjaring Razia Satpol PP Karimun 

Sejumlah Anak Jalanan dan Pengemis Terjaring Razia Satpol PP Karimun 

Sejumlah Anak Jalanan dan Pengemis Terjaring Razia Satpol PP Karimun. (Foto: Batamnews)

Karimun, Batamnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, Kepri, melakukan penertiban anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng).

Penertiban yang dilakukan Satpol PP itu, bersama Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda Karimun, serta TNI-Polri, Kamis (6/10/2022).

Sejumlah anjal dan gepeng yang berkeliaran di tempat-tempat umum ditertibkan.

Baca juga:Polisi Tangkap Pengemis Asing di Kawasan Masjidil Haram, Begini Modusnya

"Masih kita dapati pengemis dan pengamen saat kita melakukan penertiban," kata Kasat Polpol PP Karimun, Tejaria, Jumat (7/10/2022).

Disebutkan bahwa, kegiatan penertiban tersebut juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penertiban anak jalanan dan Gepeng.

"Hal itu guna menciptkan Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat-tempat umum," ucap Tejaria.

Baca juga: Aksi Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis di Batam Berlangsung Sejak Juli

Para gepeng dan anjal yang kedapatan pada saat operasi dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan arahan dan mengisi blanko surat pernyataan.

"Kegiatan operasi ini rutin kita lakukan," ujar Kasat Polpol PP itu.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews