Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemerasan Pengemis di Batam, Salah Satunya PNS

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemerasan Pengemis di Batam, Salah Satunya PNS

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto.

Batam - Tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, RS dan A.

S merupakan oknum yang ditangkap terlebih dahulu bersama tiga orang lainnya yaitu KS, MR dan JP. Sedangkan RS dan A diamankan pada Selasa (20/10/20) sore.

"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga (S, RS dan A), sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Arie Dharmanto, Rabu (21/10/20).

Arie menyebutkan S berstatus pegawai negeri sipil Pemko Batam yang bertugas di Satpol PP. Sementara RS dan A merupakan pegawai honorer.

"S ini yang mengajak melakukan hal tersebut, yang paling sering melakukan mengambil uang para pengemis ini," kata Arie.

Adapun tiga oknum lainnya yakni KS, MR dan JP dikenakan wajib lapor.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews