Polisi Tangkap Pengemis Asing di Kawasan Masjidil Haram, Begini Modusnya

Polisi Tangkap Pengemis Asing di Kawasan Masjidil Haram, Begini Modusnya

Ilustrasi. (Foto: ist)

Mekkah - Otoritas keamanan Mekkah, Arab Saudi menahan beberapa orang asing yang ditemukan mengemis, termasuk dua orang di kawasan Masjidil Haram.

Seorang warga India ditangkap karena menarik simpati jemaah dengan mengemis di halaman Masjidil Haram. Selain itu, seorang pengunjung dari Maroko yang mengemis di sebelah Masjidil Haram juga ditangkap.

Pihak berwenang juga menangkap seorang warga negara Yaman yang menggunakan sepasang penyangga ketiak untuk menipu publik bahwa dia cacat dan karena itu harus mengemis.

Menurut laporan Saudi Gazette, orang lain ditangkap karena menempatkan putranya yang masih kecil di kursi roda untuk mengemis.

Namun setelah diselidiki, ternyata anak itu dalam kondisi kesehatan yang sangat baik.

Pemerintah Arab Saudi juga mulai memberlakukan pembatasan ketat untuk mengekang kegiatan mengemis.

Mereka sudah mulai menahan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan mengemis, sesuai dengan undang-undang anti-pengemis yang melarang kegiatan semacam itu dalam segala bentuk dan yang dilakukan di negara tersebut.

Keamanan Publik Arab Saudi telah mengkonfirmasi bahwa siapa pun yang ditangkap karena mengemis, atau siapa pun yang menghasut, menyetujui, membantu, atau mengelola pengemis dalam bentuk apa pun akan menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun, atau denda tidak melebihi 100.000 Riyal, sekira Rp 383 juta lebih atau keduanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews