Awas STNK Diblokir! Lakukan Ini kalau Kamu Kena Tilang

Awas STNK Diblokir! Lakukan Ini kalau Kamu Kena Tilang

ilustrasi. (detikom)

Batam, Batamnews - Kepolisian saat ini tengah menggencarkan Operasi Zebra 2022. Dalam Operasi Zebra ini, dimaksimalkan proses penilangan menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Operasi Zebra 2022 dilaksanakan pada 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022. Disebutkan, pengawasan melalui kamera ETLE di sejumlah titik bakal diperketat.

Jika kamu mendapat 'surat cinta' dari polisi sebagai bukti tilang elektronik jangan diam saja. Sebab, kalau dibiarkan saja STNK bisa diblokir. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara.

Baca juga: Kasat Lantas Polresta Barelang: Operasi Zebra Kedepankan Edukasi secara Humanis

Berikut mekanisme tilang elektronik:

Tahap 1: Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Baca juga: Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Ini Fokus Penindakan oleh Polisi untuk Pelanggar Lalin

Tahap 4: Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5: Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

 

Dijelaskan, untuk menghindari pemblokiran, metode pembayaran menggunakan BRIVA adalah mekanisme paling efisien. Namun, kamu juga bisa memilih untuk menghadiri sidang.

Berikut beberapa cara pembayaran denda tilang elektronik:

Teller BRI

* Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran

* Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran

* Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

* Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

* Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

* Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

ATM BRI

* Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

* Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

* Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

* Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

* Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

* Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Mobile Banking BRI

* Login aplikasi BRI Mobile

* Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

* Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

* Masukkan PIN

* Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

* Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Internet Banking BRI

* Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

* Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

* Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

* Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

* Masukkan password dan mToken

* Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

* Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

EDC BRI

* Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA

* Swipe kartu Debit BRI Anda

* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

* Masukkan PIN

* Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

* Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

* Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Transfer dari Bank Lain

* Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

* Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

* Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

* Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

* Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

* Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews