Razia Zebra 2022, Kendaraan Mati Pajak Lima Tahun Bisa Kena Tilang
Kapolresta Barelang, Nugroho Tri Nuryanto memasangkan pita kepada personel dalam apel gelar Operasi Zebra 2022. (Foto: Reza/Batamnews)
Batam, Batamnews - Dalam Operasi Zebra 2022, salah satu sasaran Polisi Lalu-lintas yakni kendaraan yang mati pajak dan STNK. Untuk mati pajak yakni sudah selama lima tahun. Pasalnya polisi berhak melakukan identifikasi kembali kendaraan tersebut.
Operasi Zebra digelar mulai hari ini 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 di Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sasaran Operasi Zebra kali ini pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas.
Baca juga: Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Ini Fokus Penindakan oleh Polisi untuk Pelanggar Lalin
"Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus dan lainnya," ujar Nugroho, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, masyarakat harus mematuhi aturan berlalulintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Namun bagi masyarakat nantinya jika tak dapat diimbau maka akan dilakukan penilangan oleh petugas.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalulintas, jangan melanggar. Patuhi aturan lalulintas yang ada untuk mencegah kecelakaan. Jika masih bisa diingatkan ya harus kita ingatkan tanpa harus ditilang," kata dia.
Baca juga: Catat, Berikut 14 Sasaran Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra menjelaskan, imbauan terhadap masyarakat akan dilakukan selama tiga hari kedepan. Namun imbauan hanya untuk pelanggaran yang tak kasat mata.
"Kita berikan Imbauan jika pelanggaran tersebut tak terlalu nampak, seperti tak memakai seatbelt, pajak kendaraan dan lain-lain," kata Yudhi.
Kemudian, lanjut Yudhi, jika pelanggaran seperti berbonceng lebih dari tiga dan tak memakai helm, maka petugas berhak menilangnya. Karena pelanggaran tersebut sangat membahayakan.
Menurut Yudhi, jika dalam masa yang telah ditentukan selama tiga hari kedepan masih terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran. Maka pihaknya akan melakukan penindakan langsung berupa penilangan.
"Sudah terbukti imbauan kita tak diindahkan oleh masyarakat khususnya pengendara, maka kita akan melakukan penindakan," terangnya.
Satlantas Polresta Barelang akan melakukan kegiatan razia gabungan bersama instansi terkait. Maka bagi kendaraan yang mati pajak juga akan dilakukan penindakan.
"Kita akan lakukan razia bersama instansi terkait, bagi kendaraan yang mati pajak maka akan kita tindak karena nantinya terdapat dari instansi Dispenda juga," jelasnya.
"Pajak lima tahun itu kan urusan pihak kepolisian, kendaraan harus diregistrasi dan identifikasi kembali," ucap Yudhi.

Komentar Via Facebook :