Catat, Berikut 14 Sasaran Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022

Catat, Berikut 14 Sasaran Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022

Operasi Zebra di Tanjungpinang. (Foto: Dok/Batammews)

Jakarta, Batamnews - Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 akan dimulai pada 3 hingga 16 Oktober. Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang dibidik petugas di lapangan selama berlangsungnya razia.

Kegiatan ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia dan Korlantas Polri menjanjikan petugas di lapangan tak melakukan tindak tilang manual.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho sebelumnya menjelaskan penindakan pelanggaran seperti penilangan selama Operasi Zebra 2022 tak dilakukan secara manual.

Baca juga: Satlantas Barelang Gelar Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022 

Penindakan mengedepankan tilang elektronik berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada dua jenis ETLE yang akan digunakan yakni statis dan mobile.

ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum, sedangkan ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.

Kamera ETLE berfungsi mendokumentasikan pelanggaran berupa foto atau video. Bukti dokumentasi ini kemudian akan diverifikasi markas pusat lalu jika memenuhi sejumlah persyaratan akan menjadi dasar pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor.

Baca juga: Larang Personel Tilang Manual saat Operasi Zebra 2022, Korlantas Polri: Pakai ETLE

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik." kata Agung, Rabu (28/9/2022).

Berikut 14 pelanggaran incaran Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus
2. Berkendara dipengaruhi alkohol
3. Mengemudi sambil menggunakan HP
4. Tidak menggunakan helm
5. Mengemudi tak pakai sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak memiliki SIM
8. Membonceng di motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda 4 tak layak jalan
10. Kendaraan roda 2 dengan perlengkapan tak standar
11. Kendaraan tanpa STNK
12. Melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene terutama pelat hitam
14. Penertiban kendaraan pakai pelat nomor dinas/rahasia


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews