Warga Batam Temukan Ponselnya yang Hilang Lewat Bantuan Aplikasi, Diburu dari Sagulung Hingga Baloi

Warga Batam Temukan Ponselnya yang Hilang Lewat Bantuan Aplikasi, Diburu dari Sagulung Hingga Baloi

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Seorang warga di Batam, Kepulauan Riau, berhasil menemukan telepon seluler miliknya yang telah hilang berkat sebuah bantuan sebuah aplikasi pencari perangkat.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengungkapkan pemilik ponsel itu bernama Zaka. 

Ia kehilangan alat komunikasi tersebut saat diletakkan di dalam kamar rumahnya, kawasan Sagulung pada Kamis (8/9/2022).

Tak mau kehilangan begitu saja, Zaka lantas melacak ponselnya menggunakan sebuah aplikasi.

Baca : Bobol Gudang Masjid, Maling dan Penadah Ditangkap Aparat Polsek Lubuk Baja

Sinyal GPS menuntunnya ke lokasi ponsel miliknya tersebut yang berada di sekitaran Ruli Putri 7 Batam. 

Namun saat Zaka bersama saudara kandungnya menuju titik lokasi GPS, ternyata lokasinya telah berpindah hingga sampai di belakang Rumah Sakit Awal Bros di kawasan Baloi.

"Jadi korban mengikuti titik lokasi GPS, dan lokasi tersebut tampak berpindah berjalan ke arah belakang Rumah Sakit Awal Bros," ujar Budi Hartono, Jumat (9/9/2022). 

Kemudian, lanjut Budi, sinyal GPS tersebut mengarahkannya kepada seorang pria yang tengah duduk di atas motornya sambil memainkan ponsel. Namun setelah diamati, ponsel tersebut bukan milik Zaka.

Baca: Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Batam, Duit Belasan Juta Rupiah Lenyap

Ia memberanikan diri mendatangi pria itu menanyakan apakah ada orang lain yang sebelumnya berada di sini. 

"Pria tersebut kaget, dan mengatakan tak mengetahui, akan tetapi gerak-geriknya mencurigakan," kata Budi. 

Selanjutnya...

 

Zaka lantas meminta pria itu untuk mengeluarkan isi dalam tasnya. Karena takut, pria itu mencoba melarikan diri namun berhasil dicegah oleh Zaka dan saudaranya. 

Saat digeledah, terdapat empat unit ponsel berada di dalam tasnya yang salah satunya merupakan milik Zaka. 

Ia pun langsung menahan pria itu sembari meminta bantuan terhadap sekurit Komplek Ruko Batu Batam hingga pihak kepolisian mendatangi lokasi tersebut. 

"Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi lokasi dan benar terdapat satu orang pria yang tengah diamankan," imbuhnya. 

Baca: Maling Bobol Rumah di Citra Renggali Batam, Gasak Perhiasan hingga Handphone

Saat diinterogasi di Polsek Lubuk Baja, pria itu berinisial HS. Ia merupakan penadah ponsel curian. Ponsel milik Zaka didapatkannya dari seorang pria berinisial S yang saat ini menjadi DPO. 

"Pelaku membeli handphone itu dari S dan hendak dijual ke Jodoh," terangnya. 

HS kini ditahan dan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews