Catat! 3 Titik Kamera ETLE di Batam, Tilang Elektronik Diberlakukan September 2022

Catat! 3 Titik Kamera ETLE di Batam, Tilang Elektronik Diberlakukan September 2022

Kamera ETLE. (Foto: ilustrasi)

Batam, Batamnews - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diaktifkan 22 September 2022 mendatang. Sebagai percobaan Polda Kepri akan melaksanakan terlebih dahulu di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol, Tri Yulianto mengatakan ada tiga titik kamera ETLE yang akan difungsikan. Namun nantinya akan dikembangkan hingga di sejumlah wilayah.

Tiga titik yang akan diaktifkan yakni di jalan protokol depan Sincom, Bundaran Kabil dan di Lampu Merah Masjid Agung Batam Center. 

Saat ini baru dua yang sudah terpasang, yakni di Sincom dan Kabil. Dalam waktu dekat ETLE di simpang Masjid Agung Batam Center rencananya juga segera dipasang.

"Untuk sementara terdapat tiga titik yang akan dilakukan (diaktifkan) di Batam. Bisa jadi akan terus berkembang," ujar Tri, Kamis (28/7/2022).

Pihaknya juga telah melakukan audiensi mengunjungi kantor Gubernur Provinsi Kepri bersama Tim dari ETLE Nasional Presisi. 

Dalam Audiensi tersebut Gubernur Kepri sangat mengapresiasi kedatangan tim ETLE dan mendukung pengembangan ETLE di Provinsi Kepri. 

"Nantinya Pemprov akan mendukung penambahan kamera ETLE Presisi 2022 berupa kamera statis dan pemanfaatan ETLE Mobile Hand Held di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang," katanya.
 
Tri menjelaskan ETLE tersebut berfungsi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran berlalulintas. Nantinya setiap pelanggar akan dikirimkan surat pemberitahuan yang akan dikirim langsung ke alamat pemilik mobil.

"Nantinya pemilik mobil harus melapor konfirmasi ke Ditlantas Polda Kepri, jika tak melapor maka dalam kurun waktu 2 hari akan kita lakukan pemblokiran pajak sementara. Namun jika hingga 2 bulan gak melapor maka akan kita lakukan pemblokiran STNK," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews