Setahun Buron, Karyawan Alfamart Mukakuning Pelaku Penggelapan Duit Perusahaan Akhirnya Diringkus

Setahun Buron, Karyawan Alfamart Mukakuning Pelaku Penggelapan Duit Perusahaan Akhirnya Diringkus

Tersangka MAM dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Sei Beduk. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial MAM (26), warga Punggur, Batam, Kepulauan Riau dilaporkan ke polisi terkait kasus penggelapan.

Ia yang merupakan asisten kepala toko Alfamart yang berada di SPBU Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan karena menggelapkan uang hasil penjualan toko. 

Menurut Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, kasus penggelapan ini bermula pada Jumat (10/9/2021) lalu. 

Baca: Kuras Brankas dan Kasir, Karyawan Alfamart di Batam Gondol Duit Rp 45 Juta

Saat itu, MAM menghitung uang hasil penjualan barang toko lalu disetorkan ke PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai perusahaan pemilik retail Alfamart. 

"Uang tersebut di dalam brankas dan disetorkan kepada bagian penerima uang," ujar Betty, Selasa (20/9/2022).

Ketika dicek oleh bagian penerima uang, duit yang disetorkan hanya Rp 25.360.074 sedangkan laporan hasil penjualan saat itu sebesar Rp 100.360.074. 

Baca: Jeratan Pinjol Jadi Motif Karyawan Alfamart Batam Gasak Duit Perusahaan

Merasa ada yang tak beres, pihak perusahaan langsung melakukan audit. Ternyata pada hari tersebut laporan uang penjualan yang diterima oleh pihak perusahaan ada yang tak sinkron. 

"Ternyata pelaporan hasil penjualan juga tak sesuai dengan rincian, pihak perusahaan langsung melakukan audit dan didapat selisih Rp 175 juta," kata dia. 

Mengetahui bahwa aksi curangnya telah diketahui oleh pihak perusahaan, MAM pun langsung tak masuk kerja serta tak dapat dihubungi. 

Sehingga, pihak perusahaan melapor peristiwa itu ke Polsek Sei Beduk. MAM kemudian kabur dan menjadi buron selama setahun.

Baca: Viral Karyawan Alfamart Diancam Minta Maaf oleh Konsumen Pencuri

Pada Selasa (13/9/2022) petugas mendapatkan informasi bahwa MAM tengah berada di kawasan Kabil, Nongsa. Petugas pun langsung menuju lokasi untuk menangkap MAM. 

Ia dan juga barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk guna dilakukannya penyidikan lebih lanjut. 

MAM kini berstatus tersangka dan terancam penjara lima tahun setelah dijerat pasal 374 KUHP. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews