Penumpang Kapal Kedapatan Bawa Tanaman Hias dari Malaysia Tanpa Dokumen, Begini Akibatnya
Batam, Batamnews - Seorang penumpang kapal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau kedapatan membawa ratusan tanaman hias dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dari karantina negara asal.
Akibatnya, ia harus berurusan dengan petugas setelah terjaring operasi gabungan oleh Ditpolairud Polda Kepri beserta Dinas Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, tanaman hias itu dibawa oleh pria bernama Hery Sembodo pada Jumat (16/9/2022) kemarin.
Terdapat 110 tumbuhan bunga hias jenis Aglonema dan 35 tumbuhan hias jenis Anthurium," ujar Boy, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Boy, pria yang merupakan warga Bengkong tersebut memasukkan tumbuhan itu tak dilengkapi dokumen karantina sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Saat ini pria tersebut beserta barang bukti dua paket kotak warna hitam berisi tumbuhan bunga hias diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: 7 Tanaman Hias Indoor yang Bunuh Virus dan Bakteri di Udara
"Ia diterapkan pasal 86 (1) Undang-Undang 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :